Senin, 09 Juli 2012

Humas Kabupaten /Kota Jatim Butuh “Paguyuban”,Integrated Public Ralation Communication


Berbagai persoalan pendidikan diberbagai daerah,seperti kepastian tunjangan guru,alokasi dana bos,isu kebocoran soal jian nasional ,kebijakan pemerintah daerah,komplain masyarakat atas layanan pendidikan sampai pada informasi dari provinsi serta nasional.Semestinya dapat terselesaikan dan mendapatkan solusi sebelum merebak menjadi isu nasional,yang berujung pada citra pendidikan nasional..

Dengan semakin kompleks persoalan –persoalan dunia pendidikan  ,dan  gencarnya pemberitaan media ,semestinya humas dinas pendidikan kabupaten kota sedekat mungkin berada dijangkuan  enviroment sekitar masyarakat yang dilayaninya.Layanan bisa berujud layanan informasi,motivasi  dan advocacy  yang dapat memberikan solusi atas permasalahan didaerah bersangkutan sekaligus dapat terintegrasi dengan pusat ,provinsi/nasional. Dengan  demikian jika hal itu menyangkut kebijakan pusat maka Humas Dinas Pendidikan pusat/provinsi dapat berkoordinasi membantu Humas Dinas  Pendidikan kabupaten /kota.

Paguyuban Humas Dinas Pendidikan bukan saja  bertugas menyelesaikan berbagai persaoalan daerahnya masing masing ,melainkan dapat terkoneksi guna meningkatkan layanan prima pendidikan diwilayah kerjanya masing masing.  Kegiatan Paguyuban Humas Dinas Pendidikan kab/kota    merupakan sarana komunikasi,saling tukar informasi,motivasi,edukasi,konsultasi dan advocacy   bagi anggotanya. Sehingga berbagai persoalan/isu  pendidikan daerah masing masing masing pada tingkat awal dapat  terselesaikan oleh humas daerah  .Paguyuban humas dinas pendidikan  kabupaten/kota adalah community,alternative channel ,alternative communication media bagi kemajuan dan kepetingan terbaik masing masing daerah..

Dinas pendidikan pusat/provinsi dapat menggalang dedikasi ,loyalitas  dan emotional attachment dengan daerah dalam rangka mewujudkan program kerjanya,demi kepentingan terbaik bersama.  Bagi pusat paguyuban humas dapat diciptakan create awareness and active usage  media yang disediakan,serta dapat meng cover isu tanpa harus menunggu kehadiran aparatur pusat kedaerah. 

Disinilah peran komunikasi kehumasan terpadu  (integrated public relation communication )dibutuhkan. Disetiap kabupaten kota sudah semestinya disediakan pos informasi  /pengaduan  pelayanan pendidikan  (contact point ) yang berfungsi memberikan layanan informasi,konsultasi ,advocacy dan mengatasi isu /komplain  persoalan pendidikan  yang terjadi  di wilayah masing masing .Sekaligus terintegrasi  dengan pusat guna menentukan strategi penyelesaian dengan tuntas.

Sistem kehumasan terpadu tentu berbasis ICT,sehingga segala kebijakan dari pusat secara cepat , tepat dan akurat  dapat diakses oleh masing masing daerah.Dengan demikian tercipta oportunities to develop excellent government relations in a trans formal  society.Terintegrasi nya humas kabupaten/kota  juga memiliki link satu sama lain guna mengikat secara emosi dan kedinasan,engagement,dapat memberikan informasi secara cepat bila terjadi isu/ suatu persoalan  ke pusat . Mendukung program /kebijakan dinas pendidikan pusat/provinsi,encouragement ,dimana  setiap kabupaten kota bisa mendukung citra positif pendidikan didaerahnya,brand ambassador  dan brad advisor  untuk program kebijakan dinas pendidikan. 


Kebijakan dan program  harus  segera terkomunikasikan secara cepat ,tepat dan akurat ,sehingga daerah  tidak hanya menunggu berita kebijakan dari media massa sekaligus menjadi inspirasi bagi anggota kehumasan dalam menentukan keputusan serta kebijakan didaerahnya.Potensi internet dapat dijadikan media baru untuk interconnection paguyuban humas daerah dengan pusat sekaligus dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Inilah langkah yang harus dilakukan;
1.       Mulailah dengan membangun channel chanel kehumasan diberbagai daerah dan terkoneksi kepada pusat melalui jaringan ICT.

2.       Bangun kesadaran SDM humas untuk dapat menyesuaikan produk kebiajakan dinas terkait dengan kondisi masyarakat sekitarnya.


3.       Kerja sama humas kabupaten /kota dengan humas dan kepala  sekolah untuk publikasi adanya chanel komunikasi yang sudah dibentuk beserta layanannnya.

4.       Chanel /pos informasi pendidikan  harus tetap memperhatikan persoalan dan kebutuhan masyarakat daerahnya sehingga optimal dan terintegrasi.


5.       Chanel kehumasan  tidak bisa berdiri sendiri melainkan  fungsi dari kegiatan terpadau pelayanan pendidikan dinas terkait.

6.       Meningkat ketrampilan komunikasi kehumasan daerah terutama memahami people behaviour dari sisi psikologis,demografis dan geografisnya.


7.       Meningkatkan hubungan harmonis dengan media masaa serta memilih media yang tepat untuk mengkomunikasikan  informasi pendidikan yang dapat langsung diakses masyarakat.

8.       Integrasi dan optimalisasi peran humas daerah  dapat  diwujudkan  dengan memahami sepenuhnya apa yang terjadi  dilingkungan wilayah kerja tempat humas berdinas.


9.       Kesadaran humas untuk tidak hanya bersifat apapratur pemerintahan adalah kunci utama keberhasilan reaksi positif dari stake holder sehingga dapat tercipta human emotional dan involvement.

10.    Petugas humas dinas pendidikan kabupaten/kota  harus dapat berkominikasi dialogis,interaksi individu ,kritik ,saran dan inspirasi masyarakat  dan stke holderlainya dapat terakomodasi.


Jika peran paguyuban humas dapat  memberikan reputasi pelayanan informasi pendidikan secara prima dapat meningkatkan integritas dinas terkait sekaligus citra pendidikan di daerah bersangkutan. Dengan demikian peran paguyuban  humas dinas pendidikan  dapat memberikan manfaat kepada ‘stakeholder utama; masyarakat ,dinas daerah,dinas pusat dan sesama anggota utamanya dalam membangun citra pendidikan berkarakter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Konsultasi Humas Pendidikan: 4 Ciri SDM Sekolah Tidak Berdaya Saing (2)

"Kank, Inovasi adalah kata kunci daya saing termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Lantas SDM seperti apa yang   t...